Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gaji Guru Honorer Akan Digaji Dari Dana Alokasi Umum (DAU)


Sahabat
 Edukasi yang berbahagia... Selama ini,
gaji bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas

Post a Comment for "Gaji Guru Honorer Akan Digaji Dari Dana Alokasi Umum (DAU)"