Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017




Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 yakni Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah adalah sebagai berikut:



1.  
Penggunaan
BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
Tim BOS

Post a Comment for "Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017"