Syarat Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kuliah Pendidikan S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah
dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk
memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian dana tersebut tidak
Post a Comment for "Syarat Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kuliah Pendidikan S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015"