Kode Jenjang Kepangkatan dan Nama Golongan Ruang PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS (Pegawai
Negeri Sipil) adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas
Negara lainnya yang
Post a Comment for "Kode Jenjang Kepangkatan dan Nama Golongan Ruang PNS (Pegawai Negeri Sipil)"