Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanya Jawab tentang SKTP / Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar SKTP (Surat
Keputusan Tunjangan Profesi):



68. Siapa yang
menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?



Jawab
:



SK
Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.






69. Kapan SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru

Post a Comment for "Tanya Jawab tentang SKTP / Surat Keputusan Tunjangan Profesi"