Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Desain Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian

Post a Comment for "Desain Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019"