Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan 3 Jalur Pendaftaran PPDB 2019/2020, Zonasi Paling Sedikit 80%, Prestasi Paling Banyak 15%, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Paling Banyak 5% dari Daya Tampung Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019


Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang
sebelumnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, ada beberapa hal yang
diubah melalui Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2019.



Beberapa
ketentuan dalam

Post a Comment for "Ketentuan 3 Jalur Pendaftaran PPDB 2019/2020, Zonasi Paling Sedikit 80%, Prestasi Paling Banyak 15%, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Paling Banyak 5% dari Daya Tampung Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019"