PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD
Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka persiapan dalam pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 10 April 2019 telah
diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Yth.
Post a Comment for "PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD "