Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Dapat Melaksanakan UN Sendiri dan Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
telah diatur tentang Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan
satuan pendidikan yang bergabung.
Panitia UN Tingkat Satuan
Post a Comment for "Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Dapat Melaksanakan UN Sendiri dan Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan"