Untuk Mendapat Sertifikat Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Dengan Biaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru (Sertifikasi Mandiri)
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Para
guru yang ingin mengantongi sertifikat profesi tidak bisa lagi menggantungkan
dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi
ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya
sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.
Proses
sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK).
Post a Comment for "Untuk Mendapat Sertifikat Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Dengan Biaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru (Sertifikasi Mandiri)"