Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TPG Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari APBN Untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus


Sahabat
Edukasi yang berbahagia…



Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



Pasal
14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun

Post a Comment for "TPG Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari APBN Untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus"