TPG Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari APBN Untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal
14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun
Post a Comment for "TPG Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari APBN Untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus"