Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan

Sahabat RA / Madrasah kali ini admin akan berbagi info terkait Surat Edaran Nomor : Kw.15.2/2/HK.00.7/4126 /2015 tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah yang ditujukan untuk MTsN dan MAN Se-Jawa Timur.

  1. Didalam surat edaran tersebut diberi penjelasan diantaranya :
  2. Latar Belakang
  3. Dasar Hukum
  4. Formasi Jabatan
  5. Persyaratan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah
  6. Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah
  7. Tata Cara Pengangkatan
  8. Masa Tugas
  9. Tata Cara Pemberhentian, serta 
  10. Ketentuan Peralihan
Selain itu terdapat juga :
  • Lampiran satu yang berisi form Daftar Calon Kepala Madrasah Sesuai Persyaratan,
  • Lampiran dua yang berisi tentang Surat Pernyatan Kesedian Calon Wakil Kepala Madrasah,
  • Lampiran tiga Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Wakil Kepala Madrasah,
  • Lampiran keempat Berita Acara Pemilihan Wakil Kepala Madrasah dan
  • Lampiran kelima Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
Untuk mengunduh surat edaran tersebut dapat melalui link dibawah ini

Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan

Post a Comment for "Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan"