Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan
Sahabat RA / Madrasah kali ini admin akan berbagi info terkait Surat Edaran Nomor : Kw.15.2/2/HK.00.7/4126 /2015 tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah yang ditujukan untuk MTsN dan MAN Se-Jawa Timur.
Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan
- Didalam surat edaran tersebut diberi penjelasan diantaranya :
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Formasi Jabatan
- Persyaratan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah
- Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah
- Tata Cara Pengangkatan
- Masa Tugas
- Tata Cara Pemberhentian, serta
- Ketentuan Peralihan
- Lampiran satu yang berisi form Daftar Calon Kepala Madrasah Sesuai Persyaratan,
- Lampiran dua yang berisi tentang Surat Pernyatan Kesedian Calon Wakil Kepala Madrasah,
- Lampiran tiga Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Wakil Kepala Madrasah,
- Lampiran keempat Berita Acara Pemilihan Wakil Kepala Madrasah dan
- Lampiran kelima Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan
Post a Comment for "Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan"