Jenis-Jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kedudukan Hukum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam ePUPNS Tahun 2015
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana
sudah diketahui bersama, bahwasannya Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil) adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang
sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti
PUPNS 2015.
Berikut
jenis-jenis PNS dan Kedudukan hukum PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS selengkapnya
:
Post a Comment for "Jenis-Jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kedudukan Hukum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam ePUPNS Tahun 2015"