PNS Boleh Pensiun Dini Setelah Masa Kerja 20 Tahun, Meski Usia Belum Sampai 50 Tahun
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur
dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi
ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan
bagi PNS
Namun
bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun
dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Post a Comment for "PNS Boleh Pensiun Dini Setelah Masa Kerja 20 Tahun, Meski Usia Belum Sampai 50 Tahun"