Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Mengatur Tentang Tugas Tambahan Guru Sebagai Wali Kelas, Pembina OSIS, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, dan Tutor Masuk Dalam Daftar Ekuivalensi Jam Pelajaran


Sahabat
Edukasi yang berbahagia…



Permendikbud
yang mengatur tentang tugas tambahan guru sebagai wali kelas, membina OSIS,
guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor masuk dalam daftar
ekuivalensi jam pelajaran beban kerja perminggu saat ini yang berdasarkan
Permendikbud No. 4 Tahun 2015.


Berikut
salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Peraturan

Post a Comment for "Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Mengatur Tentang Tugas Tambahan Guru Sebagai Wali Kelas, Pembina OSIS, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, dan Tutor Masuk Dalam Daftar Ekuivalensi Jam Pelajaran"